pembunuhan-pelayan-warung-ayam-penyet-masih-gelap-zog.jpg

Seorang pemuda, Dian Indra Lesmana alias Indra (20), memperkosa mantan pacarnya berinisial C (20) dan mengancam membunuhnya. Indra warga Kilometer 12 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.

Benito manuturkan, saat di dalam kos tersangka bertanya kepada korban, apakah pernah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. Setelah dijawab tidak pernah, tersangka malah marah. “Tersangka memukul lemari serta merusak barang-barang di dalam kamar, serta merobek pakaian yang dikenakan oleh korban,” ujarnya.

Benito melanjutkan, tersangka kemudian mengeluarkan pisau mengancam korban untuk berhubungan intim. “Tersangka langsung menendang kaki korban dan meludahi korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan,” katanya.

Setelah memperkosa mantan pacarnya, tersangka Indra kembali mengancam dengan kata-kata kasar agar korban tidak melaporkan kepada siapa pun. “Kalau kamu sampai bilang kepada siapa-siapa saya akan membunuh kamu dan keluarga kamu. Saya tidak takut dipenjara,” sebut tersangka ditirukan kasat.

Atas kejadian itu, korban didampingi orangtua melaporkan ke Polres Barut. Selang satu jam, anggota Polres Barut menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.