FB_IMG_1468978917050-1-300x300.jpg

Seorang pengunjung tempat karaoke di Hotel Gading Asri, Kecamatan Boja, Kendal tewas ditusuk pengunjung lain hanya karena saling senggol, Rabu. Enam pelaku pengeroyokan dan penusukan berhasil diamankan polisi dan bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Korban Feri Widiyanto dianiaya enam pengunjung lainnya dan tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian perut. Sementara dua lainnya mengalami luka, setelah dikeroyok di tempat karaoke tersebut.

Diduga pengeroyokan ini akibat saling bersenggolan di tempat karaoke Hotel Gading Asri. Menurut salah satu korban pengeroyokan, Eko Minggo kejadian ini berawal saat ia yang dalam kondisi mabuk keluar dari kamar mandi dan tidak sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku, Eko Cahyo yang juga dalam kondisi mabuk.

Keduanya telibat cekcok dan keributan hingga korban Feri Widiyanto keluar dari ruang karaoke. Suasana pun bertambah keruh hingga pelaku, Eko Cahyo memanggil kelima temannya.

Kedua kubu yang sama-sama dalam kondisi mabuk terlibat perkelahian. Meski salah satu korban, Taufik berusaha melerai enam pelaku terus berusaha mengejar dan memukuli kedua korban Eko dan Fery hingga tersungkur.

Fery yang telah jatuh tersungkur akibat pukulan langsung didatangi Yepta yang telah mengeluar sebilah pisau lipat dari saku celananya. Feri tewas seketika di lokasi kejadian/ akibat kehabisan darah. Setelah melakukan pengeroyokan enam pelaku kabur dan meninggalkan ketiga korbannya di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan dari penyelidikan petugas tim Reskrim Polres Kendal dan Polsek Boja berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan dan penusukan. Keenam pelaku yakni, Yepta, Eko Cahyo, Dwi Cahyo, Oki Adianto, Yesua dan Alpha yang kesemuanya warga Boja.

Jenasah korban sempat dilarikan ke puskesmas Boja dan kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Semarang untuk menjalani autopsi. Sementara keenam pelaku pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Keenamnya bakal dijerat dengan pasal berlapis 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

FB_IMG_1468978917050-1-300x300.jpg